SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menandatangani persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukamara.
Penandatanganan persetujuan dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Bupati Masduki menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukamara yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD TA 2026. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil dari proses pembahasan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD. Tentunya kita berharap perubahan APBD ini dapat semakin mendukung kebutuhan masyarakat dan pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Masduki.
Perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran serta dinamika kebutuhan daerah. Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang menjadi prioritas.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah daerah bersama DPRD mencermati berbagai aspek terkait pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menegaskan bahwa anggaran daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap program yang mendapatkan dukungan anggaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukamara.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap pelaksanaan Perubahan APBD TA 2026 dapat berjalan optimal dan mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah hingga akhir tahun anggaran.
Melalui persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, Pemerintah Kabupaten Sukamara menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (AR/PBUN24JAM)






