PALANGKA RAYA, PBUN24JAM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kolaborasi lintas sektor, dukungan anggaran, serta pemenuhan kebutuhan petugas di lapangan. Upaya tersebut menjadi penting, terutama untuk menghadapi kebakaran di kawasan gambut yang memiliki tingkat kesulitan pemadaman lebih tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Linae mengatakan, pemerintah pusat memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait. Dukungan pemerintah pusat juga diharapkan memperkuat upaya pemadaman, khususnya di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti kawasan gambut.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat yang direncanakan adalah penyediaan sumur bor, terutama untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu dilindungi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan penanganan karhutla dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan. Pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati agar penggunaannya sesuai kebutuhan dan dapat mendukung penanganan di lapangan.
Pemprov Kalteng juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan relawan yang terlibat dalam operasi pemadaman. Dukungan tersebut meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, hingga perlindungan asuransi bagi relawan.
Menurut Linae, pelibatan personel dalam penanganan karhutla harus mempertimbangkan kemampuan teknis dan keterampilan yang diperlukan. Hal ini penting karena pemadaman kebakaran membutuhkan keahlian khusus serta pemahaman terhadap risiko di lapangan.
Selain Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Manggala Agni, perangkat daerah dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu upaya penanganan karhutla.
Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, Linae menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator. Pertimbangan tersebut mencakup jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian.
Dengan demikian, penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada indikator yang berlaku dan hasil penilaian pemerintah pusat.
Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Laporan hasil reses tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan sekaligus bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah. FP/PBN






