SUKAMARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, terus memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Edukasi hukum diberikan kepada pelajar untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika, tawuran, serta berbagai tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Sukamara Bayu Mahendra mengatakan, program tersebut menjadi sarana untuk menanamkan kesadaran hukum sejak usia sekolah. Para pelajar diharapkan mampu memahami risiko dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan terbaru, sebanyak 58 siswa SMP Negeri 3 Sukamara mengikuti penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Sukamara, Desa Kartamulia. Kegiatan tersebut disampaikan Bayu Mahendra bersama Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Sukamara Oktafian Prastowo.
Materi yang diberikan mencakup tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, pengertian kenakalan remaja, dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan dan masa depan, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Selain itu, para pelajar diingatkan untuk mampu menyaring pengaruh negatif dari lingkungan maupun perkembangan teknologi informasi. Mereka juga didorong untuk menjauhi narkoba, menghindari tawuran, serta memilih lingkungan pergaulan yang positif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara Ali Hanafi, guru, serta staf Seksi Intelijen Kejari Sukamara.
Kejari Sukamara menilai Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif untuk membangun budaya taat hukum di lingkungan pendidikan. Melalui edukasi secara langsung, pelajar diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga memahami konsekuensi dari setiap tindakan dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. (AR/PBUN24JAM)






