Portal berita lokal yang dekat dengan AndaSenin, 19 Oktober 2026
Beranda / Kabupaten Sukamara
Kabupaten Sukamara

Layanan Peralihan Hak Tanah di Sukamara Ditargetkan Rampung dalam 10 Hari

18 September 2026 · Administrator · 5 views
Layanan Peralihan Hak Tanah di Sukamara Ditargetkan Rampung dalam 10 Hari

SUKAMARA — Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menargetkan layanan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, lebih cepat dibandingkan waktu sebelumnya yang rata-rata mencapai 55 hari. Percepatan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara, Irwandi, mengatakan transformasi layanan tersebut dilakukan untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sukamara.

Dalam skema baru tersebut, proses pelayanan peralihan hak dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama adalah pembuatan akta oleh PPAT yang ditargetkan selesai maksimal dua hari.

Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh BPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari.

Setelah kedua tahapan tersebut selesai, Kantor Pertanahan memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat. Dengan pembagian waktu tersebut, total pelayanan peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.

Percepatan verifikasi BPHTB menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi layanan karena proses tersebut sebelumnya menjadi salah satu faktor yang membuat pelayanan peralihan hak membutuhkan waktu lebih lama.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ.

Selain mempercepat layanan peralihan hak, Kantor Pertanahan Sukamara juga menyiapkan program pengukuran terjadwal. Untuk layanan pengukuran kadastral pertama kali, waktu penyelesaiannya ditetapkan selama 12 hari.

Transformasi layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian waktu pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya negosiasi di luar prosedur maupun praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat. (AR/PBUN24JAM)

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAHGUBERNUR KALIMANTAN TENGAHVISI MISI KALIMANTAN TENGAHVISI MISI KALIMANTAN TENGAH

Berita terkait