PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Menurutnya, penetapan status tersebut harus didasarkan pada sejumlah indikator terukur, mulai dari jumlah korban hingga dampak kerusakan dan terganggunya perekonomian masyarakat.
Linae menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kondisi karhutla di Kalteng saat ini dinilai belum memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Bencana nasional itu dari pusat yang menentukan. Jadi, bencana nasional itu kita tahu ada indikator-indikatornya, salah satunya jumlah korban yang terdampak. Dalam hal ini, bukan hanya menghirup asap, tetapi jumlah korban meninggal dunia, jumlah korban luka-luka, dan lain-lain. Kita belum sampai ke situ,” ujar Linae.
Ia menjelaskan, penetapan status bencana nasional tidak hanya mempertimbangkan dampak asap terhadap masyarakat. Pemerintah juga memperhitungkan jumlah korban jiwa, korban luka-luka, serta tingkat kerusakan sarana dan prasarana milik pemerintah maupun swasta.
Selain itu, luas wilayah yang terbakar dan dampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat juga menjadi bagian dari indikator penilaian.
“Ada lima, kalau tidak salah, dan memang secara kasat mata untuk hal tersebut (penetapan bencana nasional) kita belum sampai ke situ. Jadi, kita tidak bisa menyatakan bahwa kita mengusulkan ke pusat untuk kita masuk ke dalam bencana nasional,” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Linae menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat serta-merta mengusulkan penetapan status bencana nasional tanpa memperhatikan indikator yang berlaku.
Hingga Selasa (13/10/2026), Pemerintah Pusat juga belum menetapkan kondisi karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional.
“Oleh karenanya, pihak pusat juga belum menentukan bahwa Kalteng dengan kondisi karhutla masuk di dalam bencana nasional,” pungkasnya. FP/PBN






